Perlindungan Anak
Trauma Korban Pemerkosaan Harus Jadi Pertimbangan

Koalisi perempuan yang tergabung dalam "Save Our Sister" berunjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (26/7/2018). Mereka menuntut dibebaskannya WA (15), korban pemerkosaan yang divonis penjara 6 bulan karena menggugurkan kandungannya.Kompas/Irma Tambunan/ITA20180726
JAKARTA, KOMPAS Kalangan aktivis perempuan dan anak mendukung upaya banding oleh korban pemerkosaan, WA (15), menyusul putusan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian yang memvonisnya 6 bulan penjara. Faktor psikologis WA yang mengalami trauma akibat kekerasan seksual mesti menjadi pertimbangan hukum.
Aliansi Keadilan untuk Korban Perkosaan di Jakarta, Minggu (5/8/2018), mengecam penjatuhan pidana 6 bulan penjara pada WA, anak korban pemerkosaan yang menggugurkan kandungan. Selain memeriksa secara hati-hati perkara itu, majelis hakim tingkat banding juga diharapkan tak memperkuat putusan pengadilan pertama dengan membebaskan WA.