Penolakan Aturan Makin Hangat
JAKARTA, KOMPAS - Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 yang mendapat penolakan dari berbagai pemangku kepentingan di bidang kesehatan dinilai menyalahi prosedur. Tidak pada tempatnya BPJS Kesehatan mengatur atau membatasi manfaat yang dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
Hal itu disampaikan oleh Prof Hasbullah Thabrany dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, Jumat (3/8/2018) di Jakarta. Hasbullah mengatakan, secara konseptual BPJS Kesehatan bukanlah perusahaan asuransi. Oleh karena itu, tidak boleh mengubah manfaat yang dijamin. Setiap perubahan manfaat yang dijamin harus melalui Komite Penilaian Teknologi Kesehatan.