logo Kompas.id
β€Ί
Kesehatanβ€ΊPenolakan Aturan Makin Hangat
Iklan

Penolakan Aturan Makin Hangat

Oleh
ADHITYA RAMADHAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8tyNupoae85wItr27oz2iFQ0VhI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180802adh03-jkn.jpg
KOMPAS/ADHITYA RAMADHAN

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar temu media dan blogger untuk menjelaskan terbitnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018, Kamis (2/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 yang mendapat penolakan dari berbagai pemangku kepentingan di bidang kesehatan dinilai menyalahi prosedur. Tidak pada tempatnya BPJS Kesehatan mengatur atau membatasi manfaat yang dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

Hal itu disampaikan oleh Prof Hasbullah Thabrany dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, Jumat (3/8/2018) di Jakarta. Hasbullah mengatakan, secara konseptual BPJS Kesehatan bukanlah perusahaan asuransi. Oleh karena itu, tidak boleh mengubah manfaat yang dijamin. Setiap perubahan manfaat yang dijamin harus melalui Komite Penilaian Teknologi Kesehatan.

Editor:
Bagikan