Iklan
BPJS KesehatanTetap Terapkan Aturan Penyesuaian Layanan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bersikukuh memberlakukan penyesuaian layanan Jaminan Kesehatan Nasional. Hal itu dikhawatirkan menurunkan mutu layanan.
JAKARTA, KOMPASโ Meski menuai protes sejumlah pihak, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tetap menerapkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018. Hal itu sebagai upaya kendali biaya demi menjamin keberlanjutan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.