logo Kompas.id
β€Ί
Kesehatanβ€ΊPembatasan Kawasan Merokok...
Iklan

Pembatasan Kawasan Merokok untuk Melindungi Anak

Oleh
Regina Rukmorini
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8qwGaDzcN50UsbE9ybcuV2VH_lE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180417EGI.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Perwakilan dari 20 kota/kabupaten di Jawa Tengah mengikuti pelatihan penyusunan regulasi tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Hotel Grand Artos Magelang, Jawa Tengah, Selasa (17/4/2018). Pengaturan tempat untuk merokok dan pembentukan KTR menjadi salah satu upaya untuk mencegah memutus perilaku merokok yang saat ini banyak ditiru, dilakukan generasi muda terutama anak-anak.

MAGELANG, KOMPAS -- Setiap daerah diharapkan segera mengatur perilaku merokok, membatasi tempat-tempat merokok, dan membangun kawasan tanpa rokok. Selain untuk melindungi perokok pasif, upaya ini penting dilakukan untuk memutus perilaku merokok ditiru generasi muda, terutama anak-anak

β€œDengan membatasi pemandangan orang merokok, secara otomatis, anak-anak tidak akan mudah meniru serta tidak tercetus keinginan untuk ikut merokok,” ujar Kepala Subdit Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi Kementerian Kesehatan Theresia Sandra Diah Ratih, di sela-sela acara sosialisasi peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok yang diikui oleh 20 kota/kabupaten di Jawa Tengah, Selasa (17/4/2018).

Editor:
Bagikan