Iklan
Ancaman Pidana bagi Pemalsu Dokumen PPDB
Pemerintah mengancam pemalsu dokumen data kependudukan untuk seleksi PPDB dengan pidana penjara dan denda.
JAKARTA, KOMPAS โPemerintah mengingatkan bahwa pemalsuan dokumen kependudukan untuk mengakali seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) merupakan tindak pidana. Pemalsuan dokumen kependudukan melanggar ketentuan Pasal 94 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Mereka yang memanipulasi data kependudukan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 75 juta. Karena itu, perlu adanya proses verifikasi ketat agar praktik ini dapat diidentifikasi.