logo Kompas.id
โ€บ
Investigasiโ€บAncaman Pidana bagi Pemalsu...
Iklan

Ancaman Pidana bagi Pemalsu Dokumen PPDB

Pemerintah mengancam pemalsu dokumen data kependudukan untuk seleksi PPDB dengan pidana penjara dan denda.

Oleh
Tim Kompas
ยท 1 menit baca
Orangtua mengadukan kendala yang dialami saat proses pendaftaran di Posko Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 78 Jakarta, Selasa (25/6/2024). Pendaftaran PPDB jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA di DKI Jakarta dibuka pada 24-26 Juni 2024.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Orangtua mengadukan kendala yang dialami saat proses pendaftaran di Posko Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 78 Jakarta, Selasa (25/6/2024). Pendaftaran PPDB jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA di DKI Jakarta dibuka pada 24-26 Juni 2024.

JAKARTA, KOMPAS โ€”Pemerintah mengingatkan bahwa pemalsuan dokumen kependudukan untuk mengakali seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) merupakan tindak pidana. Pemalsuan dokumen kependudukan melanggar ketentuan Pasal 94 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Mereka yang memanipulasi data kependudukan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 75 juta. Karena itu, perlu adanya proses verifikasi ketat agar praktik ini dapat diidentifikasi.

Editor:
ANDY RIZA HIDAYAT
Bagikan