Kemendagri Ancam Pidanakan Pemalsu Dokumen Kependudukan untuk Akali PPDB
Mereka yang memanipulasi data kependudukan terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp 75 juta.
JAKARTA, KOMPAS β Praktik pemalsuan dokumen kependudukan dengan tujuan meraup keuntungan tertentu, termasuk mengakali sistem seleksi penerimaan peserta didik baru atau PPDB, merupakan perbuatan pidana. Verifikasi keaslian dokumen kependudukan, terutama kartu keluarga digital, dapat dilakukan dengan mengecek kode pindai cepat atau melibatkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil daerah setempat.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, pemalsuan dokumen kependudukan, baik itu kartu keluarga, KTP, maupun akta pencatatan sipil melanggar ketentuan Pasal 94 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Mereka yang memanipulasi data kependudukan terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp 75 juta.