Soal Pengendalian Antibiotik, Pemerintah Melemahkan Kebijakannya Sendiri
Perubahan aturan akreditasi menggugurkan kewajiban rumah sakit menjalankan program pengendalian antibiotik.
JAKARTA, KOMPAS β Pengendalian antibiotik di rumah sakit yang semula bersifat mandatory atau wajib kini terabaikan. Situasi ini akibat dari perubahan aturan oleh pemerintah terkait akreditasi rumah sakit. Sejumlah rumah sakit yang memiliki akreditasi bagus kenyataannya belum menjalankan program pengendalian resistensi antimikroba atau PPRA secara serius.
Di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Tim Investigasi Harian Kompas melihat sertifikat akreditasi RSUD Depati Hamzah terpasang di dinding bangunan, Senin (26/2/2024). Sertifikat itu diberi keterangan nilai paripurna yang ditandai simbol lima bintang dan berlaku mulai 30 November 2022 sampai 29 November 2026.