logo Kompas.id
β€Ί
Investigasiβ€ΊAlarm Kecurangan dari Kasus...
Iklan

Alarm Kecurangan dari Kasus Pengalihan Suara di Samarinda

(Tulisan 15 dari 16) Penyelenggara pemilu tingkat kecamatan di Samarinda divonis penjara akibat mengalihkan suara caleg.

Oleh
JOG/FRD/VAN/ILO
Β· 1 menit baca
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda merakit dan menata kotak suara di salah satu pergudangan di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (16/1/2024).
TIM KOMPAS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda merakit dan menata kotak suara di salah satu pergudangan di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (16/1/2024).

SAMARINDA, KOMPAS β€” Tindak pidana kecurangan pemilu tetap berpeluang kuat terjadi setelah pencoblosan. Salah satunya adalah manipulasi hasil rekapitulasi suara, seperti yang pernah terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Pemilu 2019. Hal ini menjadi alarm bagi badan pengawas pemilu agar kecurangan serupa tidak terulang.

Pada 2019 di Samarinda terjadi pengalihan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda dari salah satu partai dalam tahap rekapitulasi di Kecamatan Loa Janan Ilir. Kasus ini berakhir di persidangan dengan menyeret para penyelenggara tingkat kecamatan sebagai terpidana.

Editor:
ANDY RIZA HIDAYAT, HARRY SUSILO
Bagikan