Liputan Investigasi (10)
Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah Diperdagangkan
Bayi-bayi yang lahir di luar pernikahan menjadi korban perdagangan berkedok adopsi ilegal. Bayi-bayi tersebut tidak diinginkan orangtua kandungnya maupun lingkungan keluarganya. Situasi ini dimanfaatkan calo adopsi bayi.

SH (32), pelaku dugaan tidak pidana perdagangan anak ditahan Polres Bogor. Pelaku menjual anak atau melakukan tindakan adopsi anak yang baru lahir secara ilegal.
JAKARTA, KOMPAS - Bayi-bayi yang lahir di luar pernikahan menjadi korban perdagangan berkedok adopsi ilegal. Bayi-bayi tersebut tidak diinginkan orangtua kandungnya maupun lingkungan keluarganya. Situasi ini dimanfaatkan oleh perantara alias calo yang menawarkan bayi itu ke pihak yang membutuhkan.
NI (26), ibu muda di Jakarta Utara tidak menyangka bayi yang ingin dititipkan ke lembaga sosial malah diperdagangkan pengelola lembaga itu. Tempat penitipan ibu hamil dan bayi yang lahir di luar nikah itu adalah SH (32), yang melabeli dirinya sebagai “Ayah Sejuta Anak” di akun media sosial TikTok dan Instagram.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah Diperdagangkan".
Baca Epaper Kompas