Regulasi Tak Mampu Bendung Peredaran Oli Palsu
Oli palsu kerap ditemukan beredar dengan meniru label SNI pada kemasan. Regulasi yang telah berjalan seakan tidak dapat membendung peredaran oli palsu itu.
JAKARTA, KOMPAS β Regulasi telah mengamanatkan pengawasan terhadap oli kendaraan yang beredar di pasaran. Namun, implementasinya dipertanyakan menyusul temuan investigasi Harian Kompas terkait begitu bebasnya penjualan oli palsu. Produk yang meniru merek resmi dijual secara leluasa, seakan tidak diawasi pemerintah.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Indonesia untuk Pelumas Secara Wajib mengamanatkan pengawasan terhadap produk oli dan efektif berlaku pada 2019. Pasal 36 dalam regulasi itu menyebut adanya aktivitas pengawasan di pabrik dan koordinasi pengawasan di pasar dengan instansi terkait. Terdapat petugas yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan yang disebut Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI).