Kerugian Beruntun Akibat Oli dan Suku Cadang Palsu
Masifnya peredaran oli dan onderdil kendaraan bermotor palsu tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga memicu kerugian beruntun terhadap bisnis oli dan suku cadang resmi.
JAKARTA, KOMPAS β Pelumas dan suku cadang kendaraan bermotor palsu yang beredar secara luas di pasaran telah menggerus pendapatan produsen resmi. Tidak hanya itu, terdapat potensi kerugian lanjutan dari sisi upah pegawai, tenaga kerja yang diberdayakan, serta penerimaan pajak untuk negara yang hilang
Berdasarkan studi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan Institute for Economic Analysis of Law and Policy Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH) terkait praktik pemalsuan pada tahun 2020, nilai pemalsuan pelumas dan suku cadang selama tahun 2020 mencapai Rp 28,8 triliun. Angka tersebut relatif besar dibandingkan kerugian ekonomi dari komoditas lain, seperti pemalsuan kosmetik yang ditaksir mencapai Rp 17,2 triliun.