Transaksi Langgengkan Perambahan Hutan
Kawasan hutan konservasi yang dibalak secara liar kini banyak beralih menjadi perkebunan warga. Proses jual beli untuk pengelolaan lahan tersebut melanggengkan perambahan hutan.
JAKARTA, KOMPAS-Hutan di sejumlah area konservasi dirambah melalui transaksi ilegal. Awalnya hutan tersebut dibalak secara liar. Bekas arealnya lalu dibuka menjadi kebun dan pengelolaannya berpindah tangan melalui proses jual beli.
Investigasi harian Kompas di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Sumatera Barat dan Jambi, menemukan terjadinya transaksi ilegal untuk garapan kebun di area yang seharusnya terlarang dijadikan perkebunan. Ada belasan hektar hutan TNKS di dekat Nagari Gambir Sungai Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar yang dirambah. Hutan berada di perbukitan sebelah utara jalan raya penghubung Pesisir Selatan dan Kerinci.