logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊBekas Menhub Singapura Akui...
Iklan

Bekas Menhub Singapura Akui Bersalah dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Persidangan Iswaran dinilai sangat penting secara politis dalam sejarah Singapura. Kasus ini berdampak pada partai PAP.

Oleh
IWAN SANTOSA
Β· 1 menit baca
Bekas Menteri Perhubungan Singapura Subramaniam Iswaran tiba di gedung Mahkamah Agung untuk menjalani persidangan dalam kasus suap dan gratifikasi di Singapura, Selasa (24/9/2024).
AFP/ROSLAN RAHMAN

Bekas Menteri Perhubungan Singapura Subramaniam Iswaran tiba di gedung Mahkamah Agung untuk menjalani persidangan dalam kasus suap dan gratifikasi di Singapura, Selasa (24/9/2024).

SINGAPURA, SELASA – Mantan Menteri Perhubungan Singapura Subramaniam Iswaran, Selasa (24/9/2024), terbukti bersalah dalam kasus korupsi pejabat menteri yang pertama dalam hampir 50 tahun di negara itu. Jaksa Penuntut Umum mengatakan, Iswaran mengaku bersalah dalam satu dakwaan menghalangi penegakan hukum dan lima dakwaan menerima gratifikasi.

Hukuman bagi Iswaran, menurut laporan Channel News Asia (CNA), akan diputuskan pada sidang 3 Oktober mendatang.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan