logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊTrump Didakwa Lagi dalam Kasus...
Iklan

Trump Didakwa Lagi dalam Kasus Upaya Ubah Hasil Pemilu

Trump kembali dijerat dakwaan terkait pemilu 2020. Jaksa punya cara menyiasati kekebalan hukum Trump sebagai presiden.

Oleh
LUKI AULIA
Β· 1 menit baca
Gabungan foto yang dibuat pada 18 Juli 2024 ini memperlihatkan jaksa penuntut khusus (<i>special counsel</i>), Jack Smith (kiri), di kantor Departemen Kehakiman AS, Washington DC, 9 Juni 202, dan mantan Presiden AS Donald Trump pada acara Trump National Golf Club Bedminster di Bedminster, New Jersey, AS, 13 Juni 2023. Pada 27 Agustus 2024, jaksa memperbarui dakwaan terhadap Trump dalam kasus subversi pemilu.
AFP/MANDEL NGAN/ED JONES

Gabungan foto yang dibuat pada 18 Juli 2024 ini memperlihatkan jaksa penuntut khusus (special counsel), Jack Smith (kiri), di kantor Departemen Kehakiman AS, Washington DC, 9 Juni 202, dan mantan Presiden AS Donald Trump pada acara Trump National Golf Club Bedminster di Bedminster, New Jersey, AS, 13 Juni 2023. Pada 27 Agustus 2024, jaksa memperbarui dakwaan terhadap Trump dalam kasus subversi pemilu.

WASHINGTON, RABU β€” Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menghadapi dakwaan terkait upayanya membatalkan kekalahan dirinya dalam pemilihan presiden tahun 2020, Selasa (27/8/2024) waktu setempat atau Rabu dini hari waktu Indonesia. Tim jaksa penuntut mempersempit dakwaannya setelah Mahkamah Agung AS memutuskan kekebalan hukum terhadap Trump atas tuntutan pidana, Juli 2024.

Dalam dakwaan yang baru ini, tim jaksa penuntut khusus yang dipimpin Jack Smith lebih berfokus pada peran Trump sebagai kandidat politik yang menghendaki pemilu ulang. Bukan Trump sebagai presiden pada saat itu.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan