logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊPengadilan AS Putuskan Google ...
Iklan

Pengadilan AS Putuskan Google Bersalah atas Monopoli Ilegal Mesin Pencari Data

Kejaksaan Agung AS menyebut keputusan pengadilan soal monopoli oleh Google ini keputusan bersejarah bagi masyarakat AS.

Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
Β· 1 menit baca
Toko Google di Mountain View, California, AS, 11 Oktober 2023.
AP/ERIC RISBERG

Toko Google di Mountain View, California, AS, 11 Oktober 2023.

WASHINGTON, SELASA β€” Pengadilan federal di Amerika Serikat memutuskan Google bersalah atas monopoli mesin peramban atau mesin pencari. Keputusan didasarkan atas fitur default yang digunakan Google untuk mencegah pengguna memakai mesin peramban lain. Monopoli Google itu disebutkan menghambat persaingan yang pada akhirnya merugikan masyarakat karena menghambat inovasi teknologi.

Sidang itu dipimpin Hakim Distrik AS, Amit Mehta, di Washington, DC, AS, Senin (5/8/2024) waktu setempat. Putusan ini dinilai dapat mengguncang penggunaan internet di masa mendatang serta melumpuhkan raksasa perusahaan teknologi tersebut.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan