logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊHukuman Dikurangi, Terduga...
Iklan

Hukuman Dikurangi, Terduga Pelaku Serangan 9/11 Mengaku Bersalah

Jaksa dalam suratnya juga menyebut kesepakatan itu bertujuan untuk menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Oleh
MAHDI MUHAMMAD
Β· 1 menit baca
Foto yang diambil pada Senin (11/9/2023) memperlihatkan Ground Zero, lokasi bekas serangan kelompok teror Al Qaeda di Menara WTC New York yang sudah dipugar.
AP PHOTO/MARK LENNIHAN

Foto yang diambil pada Senin (11/9/2023) memperlihatkan Ground Zero, lokasi bekas serangan kelompok teror Al Qaeda di Menara WTC New York yang sudah dipugar.

WASHINGTON, KAMIS β€” Setelah lebih dari dua dekade, Khaled Sheikh Mohammed, sosok yang selama ini diyakini sebagai dalang serangan 11 September yang meruntuhkan Menara Kembar WTC di New York, sepakat untuk mengaku bersalah dan bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Bersama dua orang yang diyakini sebagai kaki tangannya, yakni Walin bi Attash dan Mustafa al-Hawsawi, ketiganya akan menjalani persidangan dan mengajukan pembelaan. Sidang akan digelar di pengadilan militer di Teluk Guantanamo, Kuba, paling cepat pekan depan.

Kesepakatan itu membuat ketiganya hanya akan menjalani hukuman penjara seumur hidup, lolos dari tuntutan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Kabar tentang kesepakatan itu muncul dalam sebuah surat yang dikirimkan jaksa penuntut kepada keluarga korban serangan 11 September.

Editor:
BONIFASIUS JOSIE SUSILO HARDIANTO
Bagikan