logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊStatus Masih Bakal Calon,...
Iklan

Status Masih Bakal Calon, Biden Boleh Mundur Tanpa Sanksi

Calon tetap dan sah diputuskan melalui konvensi nasional tiap-tiap partai. Partai Demokrat belum memutuskan calonnya.

Oleh
LARASWATI ARIADNE ANWAR
Β· 1 menit baca
Presiden Amerika Serikat Joe Biden meninggalkan panggung setelah berpidato di sela KTT NATO di Washington DC, AS pada 11 Juli 2024
SAUL LOEB

Presiden Amerika Serikat Joe Biden meninggalkan panggung setelah berpidato di sela KTT NATO di Washington DC, AS pada 11 Juli 2024

WASHINGTON, KOMPAS β€” Mundurnya Presiden Amerika Serikat Joe Biden, Minggu (21/7/2024), dari kampanye menuju Pemilihan Umum 2024 serta pengalihan dukungan kepada Wakil Presiden Kamala Harris menghadirkan pertanyaan. Kenapa Biden dibolehkan mundur, sementara dia sudah melakukan debat calon presiden melawan Donald Trump? Apakah tidak ada sanksi yang menimpa dirinya?

Jawabannya ialah karena Biden, meskipun menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat (AS), status dia untuk pemilu 5 November 2024 masih sebagai bakal calon presiden dari Partai Demokrat. Hal ini karena sistem pemilu di AS menetapkan calon presiden dari setiap partai politik melalui konvensi nasional.

Editor:
BONIFASIUS JOSIE SUSILO HARDIANTO
Bagikan