Fatwa Hukum ICJ Perkuat Diplomasi Indonesia untuk Perjuangkan Palestina
Indonesia akan terus mendorong masyarakat internasional untuk tidak mengakui pendudukan Israel yang ilegal di Palestina.
JAKARTA, KOMPAS β Fatwa hukum Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dalam isu pendudukan Israel di wilayah teritorial Palestina akan memperkuat diplomasi Indonesia untuk memperjuangkan Palestina di masa depan. Hal ini karena fatwa hukum itu bisa menjadi referensi dalam pembahasan isu Palestina dengan negara-negara lain atau dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pada Jumat (19/7/2024), ICJ menyatakan, pendudukan Israel yang telah terjadi selama puluhan tahun di wilayah Palestina, di Tepi Barat (termasuk Jerusalem Timur) dan Jalur Gaza, adalah ilegal. Pembangunan permukiman di wilayah itu harus segera dihentikan dan semua pemukim di wilayah yang diduduki harus dievakuasi. Israel tidak mempunyai hak atas kedaulatan di wilayah tersebut.