logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊFatwa Hukum ICJ Perkuat...
Iklan

Fatwa Hukum ICJ Perkuat Diplomasi Indonesia untuk Perjuangkan Palestina

Indonesia akan terus mendorong masyarakat internasional untuk tidak mengakui pendudukan Israel yang ilegal di Palestina.

Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
Β· 1 menit baca
Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu Amrih Jinangkung (tengah) dan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir (kiri) Jailani dalam jumpa pers soal Fatwa Hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan keberadaan Israel di wilayah teritorial Palestina adalah ilegal, Senin (22/7/2024), di Jakarta.
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM

Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu Amrih Jinangkung (tengah) dan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir (kiri) Jailani dalam jumpa pers soal Fatwa Hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan keberadaan Israel di wilayah teritorial Palestina adalah ilegal, Senin (22/7/2024), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Fatwa hukum Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dalam isu pendudukan Israel di wilayah teritorial Palestina akan memperkuat diplomasi Indonesia untuk memperjuangkan Palestina di masa depan. Hal ini karena fatwa hukum itu bisa menjadi referensi dalam pembahasan isu Palestina dengan negara-negara lain atau dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pada Jumat (19/7/2024), ICJ menyatakan, pendudukan Israel yang telah terjadi selama puluhan tahun di wilayah Palestina, di Tepi Barat (termasuk Jerusalem Timur) dan Jalur Gaza, adalah ilegal. Pembangunan permukiman di wilayah itu harus segera dihentikan dan semua pemukim di wilayah yang diduduki harus dievakuasi. Israel tidak mempunyai hak atas kedaulatan di wilayah tersebut.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan