Putra Presiden AS Pun Tak Bisa Lari dari Hukum
Hunter Biden, putra Presiden negara adidaya AS, Joe Biden, dinyatakan bersalah dan terancam penjara 25 tahun.
WILMINGTON, RABU β Hunter Biden (54), putra Presiden Amerika Serikat Joe Biden, divonis bersalah atas tuduhan kepemilikan senjata api secara ilegal. Ancaman hukuman maksimalnya adalah kurungan selama 25 tahun. Meskipun Hunter Biden mengajukan banding, hal ini menunjukkan bahwa di negara maju anak kepala negara tidak mendapat perlakuan istimewa ketika berhadapan dengan hukum.
Vonis atas Hunter dikeluarkan oleh Hakim Maryellen Noreika di Pengadilan Wilmington, Negara Bagian Delaware, pada Selasa (11/6/2024) waktu setempat atau Rabu (12/6/2024) WIB. Hunter dinyatakan bersalah atas kasus pembelian dan kepemilikan senjata api tahun 2018.