logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊPutra Presiden AS Pun Tak Bisa...
Iklan

Putra Presiden AS Pun Tak Bisa Lari dari Hukum

Hunter Biden, putra Presiden negara adidaya AS, Joe Biden, dinyatakan bersalah dan terancam penjara 25 tahun.

Oleh
LARASWATI ARIADNE ANWAR
Β· 1 menit baca
Presiden Amerika Serikat Joe Biden berbicara dengan putranya, Hunter Biden, saat Joe Biden tiba di Pangkalan Udara Garda Nasional Delaware di New Castle, Delaware, AS, Selasa (11/6/2024).
AP/MANUEL BALCE CENETA

Presiden Amerika Serikat Joe Biden berbicara dengan putranya, Hunter Biden, saat Joe Biden tiba di Pangkalan Udara Garda Nasional Delaware di New Castle, Delaware, AS, Selasa (11/6/2024).

WILMINGTON, RABU β€” Hunter Biden (54), putra Presiden Amerika Serikat Joe Biden, divonis bersalah atas tuduhan kepemilikan senjata api secara ilegal. Ancaman hukuman maksimalnya adalah kurungan selama 25 tahun. Meskipun Hunter Biden mengajukan banding, hal ini menunjukkan bahwa di negara maju anak kepala negara tidak mendapat perlakuan istimewa ketika berhadapan dengan hukum.

Vonis atas Hunter dikeluarkan oleh Hakim Maryellen Noreika di Pengadilan Wilmington, Negara Bagian Delaware, pada Selasa (11/6/2024) waktu setempat atau Rabu (12/6/2024) WIB. Hunter dinyatakan bersalah atas kasus pembelian dan kepemilikan senjata api tahun 2018.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan