logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊBersalah dalam 34 Dakwaan,...
Iklan

Bersalah dalam 34 Dakwaan, Donald Trump Tetap Bisa Ikut Pemilu

Trump tetap bisa maju di pemilihan presiden 2024.

Oleh
LARASWATI ARIADNE ANWAR
Β· 1 menit baca
Unjuk rasa mendukung vonis terhadap Donald Trump digelar di depan pengadilan Manhattan, New York, Amerika Serikat, pada Kamis (30/5/2024) siang.
GETTY IMAGES/AFP/SPENCER PLATT

Unjuk rasa mendukung vonis terhadap Donald Trump digelar di depan pengadilan Manhattan, New York, Amerika Serikat, pada Kamis (30/5/2024) siang.

NEW YORK, JUMAT β€” Presiden Amerika Serikat 2017-2021 Donald Trump divonis bersalah atas 34 dakwaan oleh Pengadilan Distrik Manhattan, New York. Meskipun demikian, dakwaan tersebut tidak memengaruhi kesempatan dia mengikuti pemilihan umum presiden pada 5 November 2024.

Vonis dijatuhkan oleh para juri pada Kamis (30/5/2024) sore waktu setempat atau Jumat (31/5/2024) dini hari waktu Indonesia. Pengadilan dipimpin hakim Julian Marchan.

Editor:
KRIS MADA
Bagikan