14 Aktivis Prodemokrasi Hong Kong Didakwa Subversif
Total sebanyak 47 aktivis ditangkap dan diproses pidana. Mereka koordinator aksi prodemokrasi tahun 2019.
HONG KONG, KAMIS — Sebanyak 14 aktivis prodemokrasi Hong Kong dinyatakan bersalah atas pelanggaran Undang–Undang Keamanan Nasional. Pengadilan Hong Kong, Kamis (30/5/2024), mengatakan, upaya para aktivis untuk memaksakan perubahan dengan pemilu sepihak dianggap menciptakan krisis konstitusional dan menjatuhkan wibawa negara. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.
Menyusul aksi massa tahun 2019 yang rusuh, Pemerintah Hong Kong menekan para aktivis, mengurangi calon anggota legislatif dalam pemilu setempat, dan mengekang media. Mereka menangkap serta memidanakan aktivis yang dianggap menentang UU Keamanan Nasional yang diterapkan Pemerintah China.