Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Buka Pintu-pintu Perbatasan ke Gaza
Keputusan terbaru Mahkamah Internasional ini mengikat dan harus segera dilaksanakan oleh Israel.
DEN HAAG, JUMAT — Mahkamah Internasional, Kamis (28/3/2024), memerintahkan Israel untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza, termasuk membuka pintu-pintu gerbang perbatasan di wilayah enklave itu, guna melancarkan pasokan makanan, bahan bakar, dan kebutuhan pokok lainnya bagi warga Gaza. Keputusan pengadilan internasional ini mengikat dan harus segera dilaksanakan.
Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), atau juga kerap disebut ”pengadilan dunia”, telah mengeluarkan dua putusan sela atas kasus pengaduan yang diajukan Afrika Selatan. Negara ini menuding Israel melakukan genosida dalam serangan militer ke Gaza sebagai balasan atas serangan kelompok Hamas ke Israel, 7 Oktober 2023. Israel membantah tudingan Afsel.