logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊTak Peduli Kritik, Hong Kong...
Iklan

Tak Peduli Kritik, Hong Kong Berlakukan UU Keamanan Nasional yang Baru

Pemerintah Hong Kong dan China mengecam keras pemutarbalikan fakta terkait Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca
Para anggota Dewan Legislatif mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru melalui pemungutan suara Pasal 23 UU Keamanan Nasional di Hong Kong, 19 Maret 2024. UU tersebut mulai berlaku per Sabtu (23/3/2024).
AFP/PETER PARKS

Para anggota Dewan Legislatif mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru melalui pemungutan suara Pasal 23 UU Keamanan Nasional di Hong Kong, 19 Maret 2024. UU tersebut mulai berlaku per Sabtu (23/3/2024).

HONG KONG, SABTU β€” Hong Kong mulai memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru, Sabtu (23/3/2024). Dunia internasional mengkritik pemberlakuan undang-undang tersebut karena berpotensi mengikis kebebasan di Hong Kong, wilayah di bawah kontrol China yang diberi otonomi khusus terkait sejarahnya sebagai bekas koloni Inggris.

Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee, Jumat (22/3/2024) malam, menandatangani undang-undang yang baru tersebut. Selanjutnya, undang-undang itu dipublikasikan dalam situs resmi Pemerintah Hong Kong.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan