logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊMengadili Israel di Pengadilan...
Iklan

Mengadili Israel di Pengadilan Dunia

Meski tak mengikat, pendapat Mahkamah Internasional menjadi fondasi penting dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel.

Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM, HELENA F NABABAN
Β· 1 menit baca
Sebuah bendera Palestina berkibar di luar pelataran gedung Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, 21 Februari 2024, selama berlangsung persidangan bersejarah mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina.
AP PHOTO/PETER DEJONG

Sebuah bendera Palestina berkibar di luar pelataran gedung Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, 21 Februari 2024, selama berlangsung persidangan bersejarah mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Mahkamah Internasional, yang juga disebut Pengadilan Dunia, menjadi ajang mengadili Israel dalam dengar pendapat yang digelar sepekan terakhir. Puluhan negara mendorong pengadilan tertinggi di Perserikatan Bangsa-Bangsa itu untuk menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional. Konsekuensi hukum dari pendudukan ilegal itu adalah Israel harus hengkang dari wilayah Palestina.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah memberikan pernyataan kuat di depan panel 15 hakim Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Jumat (23/2/2024), atau hari kelima sidang.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan