logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊIndonesia Tidak Bisa Ikut...
Iklan

Indonesia Tidak Bisa Ikut Gugat Israel Soal Genosida

ICJ dapat memilih menerima atau menolak seluruh gugatan. ICJ dapat pula menyatakan tak berwenang mengadili perkara itu.

Oleh
KRIS MADA
Β· 1 menit baca
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi (tengah) menyampaikan rencana evakuasi warga negara Indonesia dari Gaza di Jakarta, Rabu (1/11/2023). Ia didampingi Juru Bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal (kiri) dan Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha.
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi (tengah) menyampaikan rencana evakuasi warga negara Indonesia dari Gaza di Jakarta, Rabu (1/11/2023). Ia didampingi Juru Bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal (kiri) dan Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha.

JAKARTA, KOMPAS β€” Indonesia tidak bisa secara formal mendukung gugatan Afrika Selatan pada Israel. Sebab, gugatan didasarkan pada konvensi yang tidak ditandatangani apalagi diratifikasi Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, secara moral dan politis, Indonesia mendukung sepenuhnya gugatan terhadap Israel. Namun, secara hukum, Indonesia tidak bisa ikut menggugat. β€œDasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak,β€œ ujarnya, Selasa (9/1/2024), di Jakarta.

Editor:
KRIS MADA
Bagikan