Iklan
Pemilik Kucing di Singapura Tak Perlu Kucing-kucingan Lagi
Sesuai aturan lama, jika ketahuan memelihara kucing di apartemen pemerintah, warga Singapura bisa didenda hingga hampir Rp 47 juta.
Tahun baru, ada kegembiraan baru bagi para pemilik kucing di Singapura. Mereka tengah bersukacita menyambut rencana pemberlakuan aturan baru.
Untuk pertama kali dalam 34 tahun, mereka akan diperbolehkan memelihara kucing di apartemen umum atau apartemen yang dikelola pemerintah melalui Badan Pembangunan dan Perumahan atau Housing and Development Board (HDB).