logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊPemilik Kucing di Singapura...
Iklan

Pemilik Kucing di Singapura Tak Perlu Kucing-kucingan Lagi

Sesuai aturan lama, jika ketahuan memelihara kucing di apartemen pemerintah, warga Singapura bisa didenda hingga hampir Rp 47 juta.

Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
Β· 1 menit baca
Pelanggan bermain dengan kucing di Kafe Kucing di Singapura, 23 Desember 2013. Kafe kucing itu merupakan kafe kucing pertama di negara itu.
AP PHOTO/WONG MAYE-E

Pelanggan bermain dengan kucing di Kafe Kucing di Singapura, 23 Desember 2013. Kafe kucing itu merupakan kafe kucing pertama di negara itu.

Tahun baru, ada kegembiraan baru bagi para pemilik kucing di Singapura. Mereka tengah bersukacita menyambut rencana pemberlakuan aturan baru.

Untuk pertama kali dalam 34 tahun, mereka akan diperbolehkan memelihara kucing di apartemen umum atau apartemen yang dikelola pemerintah melalui Badan Pembangunan dan Perumahan atau Housing and Development Board (HDB).

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan