Iklan
Setelah 34 Tahun Dilarang, Penghuni Rusun di Singapura Diizinkan Pelihara Kucing
Sejak tahun 1989, penghuni rusun umum di Singapura tidak diizinkan memelihara kucing. Tak lama lagi, mereka diperbolehkan memelihara dua kucing dengan syarat sangat ketat.
Bagi warga Singapura yang tinggal di rumah susun umum, memelihara hewan piaraan, seperti kucing, adalah sebuah kemewahan. Sudah 34 tahun mereka dilarang memelihara kucing. Tak lama lagi, larangan itu akan dicabut.
Pemerintah Singapura saat ini tengah merancang aturan memelihara kucing di rumah susun (rusun) umum. Aturan ini akan menyertai terbitnya izin bagi penghuni rusun umum, yang dikelola oleh Badan Pembangunan dan Perumahan atau Housing and Development Board (HDB), untuk memelihara kucing.