logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊBank dan Operator...
Iklan

Bank dan Operator Telekomunikasi Bertanggung Jawab dalam Penipuan Daring

Berulang kali terdengar warga lansia kehilangan tabungan mereka karena aplikasi palsu yang ternyata program jahat. Aplikasi itu malah mencuri akses perbankan lalu menguras isi rekening korban.

Oleh
KRIS MADA
Β· 1 menit baca
Suasana ekshibisi keamanan siber GovWare yang merupakan rangkaian Singapore International Cyber Week (SICW) 2023, Rabu (18/10/2023), di Sands Expo and Convention Centre, Marina Bay Sands, Singapura. Otoritas keuangan dan informatika Singapura mengeluarkan rancangan aturan baru. Dalam aturan itu, perbankan dan operator telekomunikasi dapat dimintai ganti rugi oleh korban penipuan daring.
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Suasana ekshibisi keamanan siber GovWare yang merupakan rangkaian Singapore International Cyber Week (SICW) 2023, Rabu (18/10/2023), di Sands Expo and Convention Centre, Marina Bay Sands, Singapura. Otoritas keuangan dan informatika Singapura mengeluarkan rancangan aturan baru. Dalam aturan itu, perbankan dan operator telekomunikasi dapat dimintai ganti rugi oleh korban penipuan daring.

SINGAPURA, KAMIS β€” Nasabah korban penipuan daring dapat meminta ganti rugi kepada bank dan operator telekomunikasi. Di sisi lain, nasabah juga perlu berhati-hati agar tidak terjebak penipuan yang memanfaatkan layanan pesan singkat di ponsel.

Hak nasabah itu diusulkan Monetary Authority of Singapore (MAS) dan Infocomm Media Development Authority (IMDA). Dilaporkan Channel News Asia dan The Straits Times pada Kamis (26/10/2023), usulan itu dicantumkan dalam rancangan Kerangka Kerja Pembagian Tanggung Jawab (SRF).

Editor:
KRIS MADA
Bagikan