Iklan
Daya Dukung Kota
Tebang Pohon di Singapura, Siap-siap Kenda Denda Rp 56 Juta
Jangan coba-coba merusak apalagi menebang pohon di Singapura. Bisa-bisa kena denda sampai Rp 56 juta.

Pengunjung mengambil foto dari jembatan pandang di Bandara Changi, Singapura, 7 December 2022.
“Dicari: Laki-laki yang secara ilegal menebang pohon di kawasan perumahan HDB, Jalan Tampines 62”.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 4 dengan judul "Awas, Tebang Pohon Jadi Buron!".
Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.