logo Kompas.id
InternasionalTebang Pohon di Singapura,...
Iklan

Daya Dukung Kota

Tebang Pohon di Singapura, Siap-siap Kenda Denda Rp 56 Juta

Jangan coba-coba merusak apalagi menebang pohon di Singapura. Bisa-bisa kena denda sampai Rp 56 juta.

Oleh
LUKI AULIA
· 1 menit baca

Pengunjung mengambil foto dari jembatan pandang di Bandara Changi, Singapura, 7 December 2022.
AFP/ROSLAN RAHMAN

Pengunjung mengambil foto dari jembatan pandang di Bandara Changi, Singapura, 7 December 2022.

“Dicari: Laki-laki yang secara ilegal menebang pohon di kawasan perumahan HDB, Jalan Tampines 62”.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 4 dengan judul "Awas, Tebang Pohon Jadi Buron!".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.