Iklan
Singapura Gulung Komplotan Pencucian Uang dengan Aset Rp 11,3 Triliun
Singapura menggulung komplotan pencucian uang dan menyita aset-aset total 1 miliar dollar Singapura atau Rp 11,3 triliun dari rumah-rumah mewah di Tanglin, Bukit Timah, Orchard Road, Pulau Sentosa, dan River Valley.
SINGAPURA, KAMIS β Kepolisian Singapura menyita aset-aset berharga total senilai 1 miliar dollar Singapura atau Rp 11,3 triliun dari hasil razia atau penggerebekan besar-besaran terkait operasi anti-pencucian uang. Aset berharga itu disita polisi dari 94 rumah.
Melalui pernyataan tertulis, Rabu (16/8/2023), Kepolisian Singapura mengungkapkan, sebanyak 10 orang pemegang paspor China, Kamboja, Siprus, Turki, dan Vanuatu berusia antara 31 dan 44 tahun ditangkap terkait kasus dugaan pencucian uang dan pemalsuan ini.