Iklan
Sebarkan Foto Eksplisit Mantan Pacar, Pria Texas Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 18 Triliun
Penyebaran foto atau video eksplisit bukan persoalan biasa. Di Texas, Amerika Serikat, pengadilan memerintahkan seorang pria penyebar foto-foto mantan pacarnya membayar Rp 18 triliun.
Dewan juri di Negara Bagian Texas, Amerika Serikat, memutuskan uang kompensasi senilai 1,2 miliar dollar Amerika Serikat atau lebih kurang Rp 18 triliun untuk seorang perempuan korban pornografi. Vonis ini dijatuhkan dalam pengadilan pekan lalu.
Merujuk dokumen pengadilan sebagaimana dikutip dari CBS News, perempuan berinisial DL mengajukan gugatan pada April 2022 ke Pengadilan Daerah Harris, Negara Bagian Texas. Tergugat adalah mantan pacarnya, Marques Jamal Jackson.