Arab Saudi Tangkap Belasan Ribu Pelanggar Izin Haji
Sanksi bagi pelanggar aturan haji sudah diumumkan sejak lama dan ada peningkatan dibandingkan dengan sebelumnya. Meski demikian, ada ratusan ribu orang yang tetap nekat melanggar aturan itu.
MEKKAH, MINGGUβ Pemerintah Arab Saudi menangkap 17.615 orang karena mencoba beribadah haji tanpa izin. Pelanggar terancam penjara hingga enam bulan dan denda hingga setara Rp 200 juta. Riyadh juga menegah 202.695 orang yang mencoba masuk Mekkah tanpa izin selama musim haji.
Penangkapan itu diumumkan Kepala Satuan Tugas Pengamanan Haji Letnan Jenderal Muhammad Al Bassami pada Minggu (2/7/2023). Dilaporkan sejumlah media Arab Saudi, seperti Al Arabiya, Arab News, dan Saudi Gazette, Al Bassami menyebut bahwa ada 9.509 orang ditangkap karena berhaji walau hanya punya izin bekerja, tinggal, atau masuk Kota Suci Mekkah selama musim haji. Sementara sisanya ditangkap karena sama sekali tidak punya izin untuk berada di wilayah Kota Suci selama musim haji.