Teroris Sushi Dituntut Denda Rp 7,1 Miliar
Pikir dua-tiga kali kalau mau iseng. Apalagi, isengnya kebablasan. Di Jepang, seorang pemuda dituntut ganti rugi Rp 7 miliar gara-gara iseng di restoran sushi.
Masih ingat kasus ”teroris sushi” yang menghebohkan warganet Jepang pada Januari 2023? Sekarang, perusahaan pemilik restoran waralaba menggugat si teroris sushi ke pengadilan negeri di Osaka. Tidak tanggung-tanggung, mereka meminta ganti rugi senilai 67 juta yen atau Rp 7,1 miliar.
Insiden ”terorisme sushi” itu terjadi di restoran waralaba Sushiro di Osaka pada 3 Januari 2023. Ketika itu, seorang pemuda merekam aksinya menjilati botol kecap dan mangkuk-mangkuk yang tidak dipakai. Ia juga menjilat jari telunjuknya dan kemudian mencolek-colek sushi yang berada di atas piring yang bergerak di ban berjalan.