logo Kompas.id
InternasionalTeroris Sushi Dituntut Denda...
Iklan

Teroris Sushi Dituntut Denda Rp 7,1 Miliar

Pikir dua-tiga kali kalau mau iseng. Apalagi, isengnya kebablasan. Di Jepang, seorang pemuda dituntut ganti rugi Rp 7 miliar gara-gara iseng di restoran sushi.

Oleh
LARASWATI ARIADNE ANWAR
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/201_Rzsq6R9JSURaUMhDSuCo6QM=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F06%2F09%2F531c69ad-f041-4d53-867c-17162df1243c_jpg.jpg

Masih ingat kasus ”teroris sushi” yang menghebohkan warganet Jepang pada Januari 2023? Sekarang, perusahaan pemilik restoran waralaba menggugat si teroris sushi ke pengadilan negeri di Osaka. Tidak tanggung-tanggung, mereka meminta ganti rugi senilai 67 juta yen atau Rp 7,1 miliar.

Insiden ”terorisme sushi” itu terjadi di restoran waralaba Sushiro di Osaka pada 3 Januari 2023. Ketika itu, seorang pemuda merekam aksinya menjilati botol kecap dan mangkuk-mangkuk yang tidak dipakai. Ia juga menjilat jari telunjuknya dan kemudian mencolek-colek sushi yang berada di atas piring yang bergerak di ban berjalan.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan