logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊUni Eropa Denda Meta Bayar Rp ...
Iklan

Uni Eropa Denda Meta Bayar Rp 19 Triliun

Uni Eropa menjadi pionir gerakan membatasi kekuatan perusahaan teknologi dalam mendulang data konsumen. Awal pekan ini, Uni Eropa menjatuhkan denda kepada Meta yang dianggap melanggar aturan pelindungan data pribadi.

Oleh
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Β· 1 menit baca
Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen berpidato pada sesi "The State of the European Union" sebagai bagian dari sesi pleno parlemen Eropa di Strasbourg, Perancis, 14 September 2022.
FF

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen berpidato pada sesi "The State of the European Union" sebagai bagian dari sesi pleno parlemen Eropa di Strasbourg, Perancis, 14 September 2022.

LONDON, SELASA β€” Uni Eropa, Senin (23/5/2023), menjatuhkan denda 1,3 miliar dollar Amerika Serikat atau Rp 19,37 triliun atas Meta yang dianggap melanggar peraturan privasi konsumen. Blok ekonomi masyarakat Eropa itu sekaligus memerintahkan induk perusahaan Facebook itu menghentikan transfer data konsumen ke Amerika Serikat.

Denda senilai 1,3 miliar dollar Amerika Serikat (AS) itu merupakan rekor denda tertinggi sejak Uni Eropa (UE) menerapkan peraturan data privasi lima tahun silam. Rekor denda sebelumnya dijatuhkan atas Amazon atas kasus pelanggaran pelindungan data. Nilainya 746 juta dollar AS.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan