Uni Eropa Denda Meta Bayar Rp 19 Triliun
Uni Eropa menjadi pionir gerakan membatasi kekuatan perusahaan teknologi dalam mendulang data konsumen. Awal pekan ini, Uni Eropa menjatuhkan denda kepada Meta yang dianggap melanggar aturan pelindungan data pribadi.
LONDON, SELASA β Uni Eropa, Senin (23/5/2023), menjatuhkan denda 1,3 miliar dollar Amerika Serikat atau Rp 19,37 triliun atas Meta yang dianggap melanggar peraturan privasi konsumen. Blok ekonomi masyarakat Eropa itu sekaligus memerintahkan induk perusahaan Facebook itu menghentikan transfer data konsumen ke Amerika Serikat.
Denda senilai 1,3 miliar dollar Amerika Serikat (AS) itu merupakan rekor denda tertinggi sejak Uni Eropa (UE) menerapkan peraturan data privasi lima tahun silam. Rekor denda sebelumnya dijatuhkan atas Amazon atas kasus pelanggaran pelindungan data. Nilainya 746 juta dollar AS.