Di Pertemuan ASEAN, RI Ajukan Percepatan Perundingan Ekstradisi
Agar negara ASEAN tak menjadi tempat berlindungnya pelaku kriminalitas, di pertemuan ASEAN Political and Security Council, Menko Polhukam Mahfud MD mengajukan percepatan perundingan ekstradisi.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah RI mengajukan percepatan perundingan ASEAN Extradition Treaty di pertemuan ASEAN Political and Security Council yang berlangsung di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/5/2023). Kesepakatan perjanjian ekstradisi antarnegara ASEAN itu diharapkan dapat mencegah kawasan Asia Tenggara menjadi tempat berlindung bagi para pelaku kriminal.
Perihal percepatan perundingan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa, seusai menghadiri pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC) di Labuan Bajo. Di pertemuan itu, Mahfud hadir bersama Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. Pertemuan itu pun turut dihadiri Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn dan semua menteri luar negeri anggota ASEAN, kecuali Myanmar.