logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊDi Pertemuan ASEAN, RI Ajukan ...
Iklan

Di Pertemuan ASEAN, RI Ajukan Percepatan Perundingan Ekstradisi

Agar negara ASEAN tak menjadi tempat berlindungnya pelaku kriminalitas, di pertemuan ASEAN Political and Security Council, Menko Polhukam Mahfud MD mengajukan percepatan perundingan ekstradisi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah RI mengajukan percepatan perundingan ASEAN Extradition Treaty di pertemuan ASEAN Political and Security Council yang berlangsung di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/5/2023). Kesepakatan perjanjian ekstradisi antarnegara ASEAN itu diharapkan dapat mencegah kawasan Asia Tenggara menjadi tempat berlindung bagi para pelaku kriminal.

Perihal percepatan perundingan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa, seusai menghadiri pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC) di Labuan Bajo. Di pertemuan itu, Mahfud hadir bersama Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. Pertemuan itu pun turut dihadiri Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn dan semua menteri luar negeri anggota ASEAN, kecuali Myanmar.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan