Iklan
Mahkamah Agung Malaysia Tolak PK Najib Razak
Upaya hukum mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak berakhir. Kini, ia tinggal menanti grasi dari kerajaan.
Kuala Lumpur, Jumat - Mahkamah Agung Malaysia menolak permohonan peninjauan kembali mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahun akibat skandal korupsi multimiliar dollar AS dana negara 1MDB. Ini mengakhiri upaya peradilan Najib untuk menggugat vonis bersalah terhadapnya dan menutup peluang kembalinya ke panggung politik. Najib menjadi PM Malaysia pertama yang dipenjara setelah Pengadilan Federal Malaysia menguatkan putusan bersalah dan hukuman penjara 12 tahun yang dijatuhkan kepadanya oleh pengadilan yang lebih rendah.