logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊMahkamah Agung Malaysia Tolak ...
Iklan

Mahkamah Agung Malaysia Tolak PK Najib Razak

Upaya hukum mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak berakhir. Kini, ia tinggal menanti grasi dari kerajaan.

Oleh
LUKI AULIA
Β· 1 menit baca

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (tengah) melambaikan tangan saat tiba di pengadilan di Putrajaya, Malaysia, 23 Agustus 2022.
AP PHOTO/VINCENT THIAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (tengah) melambaikan tangan saat tiba di pengadilan di Putrajaya, Malaysia, 23 Agustus 2022.

Kuala Lumpur, Jumat - Mahkamah Agung Malaysia menolak permohonan peninjauan kembali mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahun akibat skandal korupsi multimiliar dollar AS dana negara 1MDB. Ini mengakhiri upaya peradilan Najib untuk menggugat vonis bersalah terhadapnya dan menutup peluang kembalinya ke panggung politik. Najib menjadi PM Malaysia pertama yang dipenjara setelah Pengadilan Federal Malaysia menguatkan putusan bersalah dan hukuman penjara 12 tahun yang dijatuhkan kepadanya oleh pengadilan yang lebih rendah.

Editor:
FRANSISCA ROMANA
Bagikan