Pengendalian Nuklir
Melindungi Hak Warga atas Perdamaian
Traktat Asia Tenggara sebagai Kawasan Bebas Nuklir (SEANWFZ) belum diaksesi oleh satu pun negara pemilik senjata nuklir. Indonesia sebagai Ketua ASEAN memulai lagi negosiasi dengan mereka.

Kapal induk Amerika Serikat, USS Nimitz, dalam operasi di Laut China Selatan pada Juli 2020. Kapal bertenaga nuklir itu rutin berlayar di perairan Asia Tenggara. Padahal, ASEAN telah mengesahkan Traktat Asia Tenggara sebagai Kawasan Bebas Nuklir (SEANWFZ) sejak 1995.
Setelah 38,5 tahun dideklarasikan di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, hak atas perdamaian masih belum terpenuhi untuk sebagian penduduk bumi. Senjata nuklir merupakan salah satu penyebab hak itu belum terpenuhi. Perlu upaya bersama yang lebih serius untuk menjamin, setidaknya, kawasan yang bebas dari senjata nuklir dalam bentuk apa pun.
Disahkan pada November 1984, Deklarasi Hak Warga atas Perdamaian menegaskan bahwa pemeliharaan perdamaian adalah kewajiban mendasar setiap negara. Deklarasi itu menegaskan, perdamaian membutuhkan pengurangan semua penyebab perang, khususnya perang nuklir.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 3 dengan judul "Melindungi Hak Warga atas Perdamaian".
Baca Epaper Kompas