Melindungi Hak Warga atas Perdamaian
Traktat Asia Tenggara sebagai Kawasan Bebas Nuklir (SEANWFZ) belum diaksesi oleh satu pun negara pemilik senjata nuklir. Indonesia sebagai Ketua ASEAN memulai lagi negosiasi dengan mereka.
Setelah 38,5 tahun dideklarasikan di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, hak atas perdamaian masih belum terpenuhi untuk sebagian penduduk bumi. Senjata nuklir merupakan salah satu penyebab hak itu belum terpenuhi. Perlu upaya bersama yang lebih serius untuk menjamin, setidaknya, kawasan yang bebas dari senjata nuklir dalam bentuk apa pun.
Disahkan pada November 1984, Deklarasi Hak Warga atas Perdamaian menegaskan bahwa pemeliharaan perdamaian adalah kewajiban mendasar setiap negara. Deklarasi itu menegaskan, perdamaian membutuhkan pengurangan semua penyebab perang, khususnya perang nuklir.