Iklan
Mantan PM Muhyiddin Terancam Penjara 20 Tahun dalam Dakwaan Korupsi
Muhyiddin terancam hukuman di atas 20 tahun penjara. Ia juga terancam denda hingga lima kali lipat dari nilai suap dan pencucian uang. Jaksa menudingnya menerima dan mencuci uang suap senilai 232 juta ringgit.
KUALA LUMPUR, JUMAT β Mantan Perdana Menteri Malaysia kembali berpeluang masuk penjara karena korupsi. Kini, giliran Muhyiddin Yassin (75), PM Malaysia 2020-2021, dijerat dengan tuduhan korupsi berupa menerima suap, penyalahgunaan kewenangan, dan pencucian uang.
Dakwaan ke Muhyiddin dibacakan pada Jumat (10/3/2023) di Kuala Lumpur. Jaksa menudingnya menerima dan mencuci uang suap senilai 232 juta ringgit. Dakwan terhadap Muhyiddin masih akan bertambah. Masih akan ada sidang lanjutan pada Senin (13/3/2023).