Iklan
Google Didenda Rp 6,079 Triliun karena Memata-matai Pengguna
Google sepakat membayar denda senilai 391,5 juta dollar AS kepada 40 negara bagian di Amerika Serikat karena memata-matai warganya. Pelacakan lokasi pengguna, yang melanggar privasi, adalah lumbung iklan Google.
HARTFORD, SELASA β Google, perusahaan teknologi Amerika Serikat, sepakat membayar 391,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 6,079 triliun kepada 40 negara bagian karena praktik pelacakan ilegal terhadap para penggunanya. Pelacakan lokasi para pengguna oleh Google secara terus-menerus dinilai melanggar privasi individu.