Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara, Total Jadi 26 Tahun
Kasus korupsi menjadi kasus terbanyak yang didakwakan kepada Suu Kyi, yakni 12 kasus. Atas semua dakwaan itu, ia telah dijatuhi hukuman penjara total 23 tahun.
NAYPYIDAW, RABU β Pengadilan junta militer Myanmar menjatuhkan hukuman lagi atas Aung San Suu Kyi, pemimpin sipil terguling, Rabu (12/10/2022). Dia dinyatakan bersalah atas dua kasus korupsi dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara dan dijalani secara bersamaan. Dengan demikian, total hukuman penjara Suu Kyi sudah mencapai 26 tahun.
Suu Kyi (77) ditangkap saat kudeta militer Myanmar pada 1 Februari 2021. Ia lantas didakwa atas aneka kasus, termasuk impor dan kepemilikan walkie-talkie ilegal, pelanggaran protokol pandemi Covid-19, pelanggaran undang-undang kerahasiaan negara, penghasutan, kecurangan pemilu, dan korupsi.