logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊSuu Kyi Dijatuhi Hukuman 3...
Iklan

Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara, Total Jadi 26 Tahun

Kasus korupsi menjadi kasus terbanyak yang didakwakan kepada Suu Kyi, yakni 12 kasus. Atas semua dakwaan itu, ia telah dijatuhi hukuman penjara total 23 tahun.

Oleh
FRANSISCA ROMANA
Β· 1 menit baca
Foto yang diambil pada 24 Mei 2021 dan dirilis oleh Kementerian Informasi Myanmar pada 26 Mei 2021 ini menunjukkan Aung San Suu Kyi (kiri) dan Presiden Win Myint (tengah)  pada persidangan perdana di Naypyidaw.
MYANMAR MINISTRY OF INFORMATION / AFP

Foto yang diambil pada 24 Mei 2021 dan dirilis oleh Kementerian Informasi Myanmar pada 26 Mei 2021 ini menunjukkan Aung San Suu Kyi (kiri) dan Presiden Win Myint (tengah) pada persidangan perdana di Naypyidaw.

NAYPYIDAW, RABU – Pengadilan junta militer Myanmar menjatuhkan hukuman lagi atas Aung San Suu Kyi, pemimpin sipil terguling, Rabu (12/10/2022). Dia dinyatakan bersalah atas dua kasus korupsi dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara dan dijalani secara bersamaan. Dengan demikian, total hukuman penjara Suu Kyi sudah mencapai 26 tahun.

Suu Kyi (77) ditangkap saat kudeta militer Myanmar pada 1 Februari 2021. Ia lantas didakwa atas aneka kasus, termasuk impor dan kepemilikan walkie-talkie ilegal, pelanggaran protokol pandemi Covid-19, pelanggaran undang-undang kerahasiaan negara, penghasutan, kecurangan pemilu, dan korupsi.

Editor:
FRANSISCA ROMANA
Bagikan