logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊPangeran Harry Kembali Gugat...
Iklan

Pangeran Harry Kembali Gugat Media Inggris

Di Inggris, media massa tidak cukup hanya memuat hak jawab jika bersalah. Jika terbukti melanggar hukum, media di Inggris bisa didenda hingga ditutup. Sementara para editornya dipenjara.

Oleh
KRIS MADA
Β· 1 menit baca
Pangeran William (kiri) dan Pangeran Harry (tengah) menangis saat mengikuti upacara pemakaman Ratu Elizabeth II di Westminster Abbey, London, Inggris, Senin (19/9/2022). Pada 6 Oktober 2022, Pangeran Harry kembali menggugat media di Inggris atas dugaan pelanggaran hak pribadi dan penyadapan ilegal.
AFP/MARCO BERTORELLO

Pangeran William (kiri) dan Pangeran Harry (tengah) menangis saat mengikuti upacara pemakaman Ratu Elizabeth II di Westminster Abbey, London, Inggris, Senin (19/9/2022). Pada 6 Oktober 2022, Pangeran Harry kembali menggugat media di Inggris atas dugaan pelanggaran hak pribadi dan penyadapan ilegal.

LONDON, JUMAT β€” Putra Raja Inggris Raya, Pangeran Harry, kembali menggugat kelompok media di negara itu. Bersama sejumlah orang lain, ia menuding kelompok media itu membayar oknum polisi untuk mendapat informasi pribadi para penggugat. Kelompok media itu juga membayar orang untuk secara ilegal menyadap para penggugat.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan London pada Kamis (6/10/2022). Selain Pangeran Harry, gugatan kepada Associated Newspapers Limited (ANL) juga didaftarkan penyanyi Elton John, aktris Elizabeth Hurley dan Sadie Frost, serta sutradara David Furnish. Seorang warga sipil bernama Doreen Lawrence ikut menggugat. Anaknya, Stephen, tewas dalam kerusuhan rasial pada 1993.

Editor:
FRANSISCA ROMANA
Bagikan