Istri Najib Razak Divonis 10 Tahun Penjara
Menyusul suaminya, Rosmah Mansor akan mendekam di kurungan untuk satu dekade ke depan akibat korupsi.
KUALA LUMPUR, KAMIS β Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis kepada Rosmah Mansor (70), istri mantan Perdana Menteri Najib Razak (69). Menyusul suaminya, Rosmah didakwa bersalah atas tuduhan kasus-kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan dana. Rosmah dihukum penjara 10 tahun dan denda sebesar 970 juta ringgit. Ia berniat mengajukan banding.
Niat itu dikemukakan oleh pengacara Rosmah, Akberdin Abdul Kader di Kuala Lumpur, Kamis (1/9/2022). βVonis ini curang. Seperti yang kita ketahui, vonis bersalah ini bias dan ditulis oleh pihak di luar pengadilan murni untuk mendiskreditkan dan mengorbankan klien saya,β katanya dikutip oleh kantor berita Malaysia, Bernama.