logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊIstri Najib Razak Divonis 10...
Iklan

Istri Najib Razak Divonis 10 Tahun Penjara

Menyusul suaminya, Rosmah Mansor akan mendekam di kurungan untuk satu dekade ke depan akibat korupsi.

Oleh
LARASWATI ARIADNE ANWAR
Β· 1 menit baca
Foto yang diambil pada 3 April 2009 memperlihatkan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan istrinya, Rosmah Mansor melambaikan tangan kepada pendukung mereka di Putrajaya, Malaysia.
AP PHOTO, FILE

Foto yang diambil pada 3 April 2009 memperlihatkan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan istrinya, Rosmah Mansor melambaikan tangan kepada pendukung mereka di Putrajaya, Malaysia.

KUALA LUMPUR, KAMIS – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis kepada Rosmah Mansor (70), istri mantan Perdana Menteri Najib Razak (69). Menyusul suaminya, Rosmah didakwa bersalah atas tuduhan kasus-kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan dana. Rosmah dihukum penjara 10 tahun dan denda sebesar 970 juta ringgit. Ia berniat mengajukan banding.

Niat itu dikemukakan oleh pengacara Rosmah, Akberdin Abdul Kader di Kuala Lumpur, Kamis (1/9/2022). β€œVonis ini curang. Seperti yang kita ketahui, vonis bersalah ini bias dan ditulis oleh pihak di luar pengadilan murni untuk mendiskreditkan dan mengorbankan klien saya,” katanya dikutip oleh kantor berita Malaysia, Bernama.

Editor:
BONIFASIUS JOSIE SUSILO HARDIANTO
Bagikan