logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊSerampangan Bawa Dokumen...
Iklan

Serampangan Bawa Dokumen Negara, Trump Bahayakan Agen-agen Rahasia AS

Dokumen pengadilan menyebut Donald Trump dan stafnya serampangan dalam menyimpan dokumen berkategori sangat rahasia. Keteledoran itu termasuk dalam penyimpanan arsip yang berkaitan dengan kegiatan operasi intelejen AS.

Oleh
MAHDI MUHAMMAD
Β· 1 menit baca
Foto sebagian halaman dokumen surat pernyataan di bawah sumpah (<i>affidavit</i>) yang disetujui untuk dirilis oleh Pengadilan Federal California Selatan, Jumat (26/8/2022), tentang penggeledahan rumah peristirahatan mantan Presiden AS Donald Trump di Mar-a-Lago, Palm Beach, Florida, Amerika Serikat.
AP PHOTO/JON ELSWICK

Foto sebagian halaman dokumen surat pernyataan di bawah sumpah (affidavit) yang disetujui untuk dirilis oleh Pengadilan Federal California Selatan, Jumat (26/8/2022), tentang penggeledahan rumah peristirahatan mantan Presiden AS Donald Trump di Mar-a-Lago, Palm Beach, Florida, Amerika Serikat.

WASHINGTON, SABTU β€” Pengadilan Federal Distrik Selatan Florida, Jumat (26/8/2022) waktu setempat atau Sabtu (27/8/2022) dini hari WIB, merilis dokumen surat pernyataan di bawah sumpah (affidavit)yang menjadi dasar penggeledahan rumah peristirahatan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 8 Agustus lalu. Dalam dokumen setebal 32 halaman yang telah disunting untuk melindungi banyak pihak itu, disebutkan bahwa Trump dinilai memperlakukan dokumen rahasia negara dengan tidak semestinya dan membahayakan keamanan personel atau agen rahasia AS yang tengah menyamar dalam sebuah operasi rahasia.

Menurut dokumen itu, rumah peristirahatan Trump di Mar-a-Lago, Palm Beach, Florida, tidak memiliki ruangan yang memadai untuk menyimpan materi rahasia. Dokumen itu juga menjelaskan bahwa Trump dan stafnya memperlakukan dokumen atau materi yang bersifat sangat rahasia secara serampangan karena sebagian besar dokumen sangat rahasia itu bercampur dengan tumpukan majalah, surat kabar atau dokumen pribadi lainnya.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan