logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊMantan Ahli Strategi Utama...
Iklan

Mantan Ahli Strategi Utama Trump Divonis Penjara

Satu per satu sekutu Donald Trump yang didakwa mendalangi kerusuhan pada 6 Januari 2021 dipereteli. Bannon dikenai pasal penghinaan terhadap pengadilan dan DPR AS.

Oleh
LARASWATI ARIADNE ANWAR
Β· 1 menit baca
Mantan ketua tim strategi Gedung Putih, Steve Bannon, bersama pengacaranya, David Schoen, berbicara kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Pengadilan Distrik Federal, 22 Juli 2022, di Washington DC, Amerika Serikat.
ANNA MONEYMAKER / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / GETTY IMAGES VIA AFP

Mantan ketua tim strategi Gedung Putih, Steve Bannon, bersama pengacaranya, David Schoen, berbicara kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Pengadilan Distrik Federal, 22 Juli 2022, di Washington DC, Amerika Serikat.

WASHINGTON, MINGGU β€” Pengadilan Federal Amerika Serikat menjatuhkan vonis hukuman kurungan maksimal 1 tahun kepada Steve Bannon. Ia adalah mantan kepala tim strategi Presiden AS 2017-2021 Donald Trump. Bannon terbukti terlibat dalam pecahnya kerusuhan di Capitol Hill atau Gedung DPR AS pada 6 Januari 2021.

Vonis itu dijatuhkan di Washington pada Sabtu (23/7/2022) sore waktu setempat. ”Ini bukan kasus yang rumit, tetapi sangat penting. Bannon terbukti tidak menghormati undang-undang negara ini serta menghina DPR dan pengadilan,” kata Wakil Jaksa Agung AS Molly Gaston dalam jumpa pers seusai putusan kepada NBC News.

Editor:
FRANSISCA ROMANA
Bagikan