China: Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan Sesuai Hukum Internasional
Pemerintah China melalui jubir kedutaan besarnya di Jakarta menekankan bahwa cara mereka dalam menyelesaikan permasalahan sengketa di Laut China Selatan sejalan dengan hukum-hukum internasional.
JAKARTA, KOMPAS — Kedutaan Besar China untuk Indonesia menyatakan, China berada di jalur hukum internasional yang sah dan tepat dalam menyelesaikan sengketa Laut China Selatan. Beijing mengutamakan ”perundingan dan konsultasi oleh negara-negara yang bersangkutan secara langsung” agar penyelesaian permasalahan ini berlangsung damai tanpa mengganggu stabilitas kawasan dan tidak merintangi sejumlah kerja sama dengan negara-negara ASEAN.
Dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022), pihak kedutaan menyatakan, kedaulatan teritorial China terhadap Laut China Selatan (LCS) memiliki landasan sejarah dan hukum yang kuat. Disebutkan, bangsa China telah melayari perairan itu sejak 2.000 tahun lalu. Mereka pula yang menemukan, menamai, menjelajahi, dan mengembangkan sejumlah kepulauan di sana, yakni Nanhai Zhudao, yang terdiri dari pulau-pulau Dongsha, Xisha, Zhongsha, dan Nansha.