logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊHakim AS Batalkan Aturan...
Iklan

Hakim AS Batalkan Aturan Bermasker di Angkutan Umum, Pemerintah AS Banding

Pengadilan Federal AS menghapus aturan wajib bermasker di tranportasi publik meski ada kenaikan jumlah penularan Covid-19 di negaranya. Pemerintahan Presiden Joe Biden menyatakan banding atas putusan pengadilan itu.

Oleh
LARASWATI ARIADNE ANWAR
Β· 1 menit baca
Para pelancong berjalan di Bandar Udara Nasional Washington Ronald Reagan di Arlington, Virginia, Selasa (19/4/2022). Pengadilan Federal AS sehari sebelumnya memutuskan aturan kewajiban mengenakan masker di sarana transportasi umum di AS tidak berlaku lagi.
AFP/STEFANI REYNOLDS

Para pelancong berjalan di Bandar Udara Nasional Washington Ronald Reagan di Arlington, Virginia, Selasa (19/4/2022). Pengadilan Federal AS sehari sebelumnya memutuskan aturan kewajiban mengenakan masker di sarana transportasi umum di AS tidak berlaku lagi.

WASHINGTON, RABU β€” Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Kehakiman akan mengajukan banding kepada pengadilan federal negara tersebut. Hal ini karena salah seorang hakim federal mengeluarkan keputusan bahwa aturan mewajibkan masyarakat bermasker selama pandemi Covid-19 sebenarnya tidak legal.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Gedung Putih Jen Psaki di Washington, Selasa (19/4/2022) waktu setempat atau Rabu (20/4/2022) pagi WIB. ”Pada masa pandemi seperti sekarang, keselamatan masyarakat di atas segalanya. Pemerintah harus mengeluarkan setiap keputusan berbasis data statistik dan kajian ilmiah, bukan berdasarkan data anekdotal,” katanya.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan