logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊAICHR dan Dinamika...
Iklan

AICHR dan Dinamika Promosi-Perlindungan HAM di ASEAN

Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Antarnegara ASEAN dibentuk terutama untuk memromosikan dan melindungi HAM di ASEAN. Kepentingan nasional RI ikut disuarakan melalui komisi itu.

Oleh
ROBERTUS BENNY DWI KOESTANTO
Β· 1 menit baca
Wakil Indonesia di AICHR pada periode tahun 2019-2021 dan 2022-2024, Yuyun Wahyuningrum (ketiga dari kanan), mengikuti pertemuan AICHR di Bangkok, Thailand, pada 29 Juli 2019.
DOK YUYUN WAHYUNINGRUM

Wakil Indonesia di AICHR pada periode tahun 2019-2021 dan 2022-2024, Yuyun Wahyuningrum (ketiga dari kanan), mengikuti pertemuan AICHR di Bangkok, Thailand, pada 29 Juli 2019.

Tahun ini akan menandai 13 tahun perjalanan Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Antarnegara ASEAN (AICHR). Komisi itu dibentuk terutama untuk memromosikan dan melindungi HAM dan kebebasan dasar masyarakat ASEAN. Kepentingan nasional Republik Indonesia ikut disuarakan melalui wakilnya di lembaga itu.

Pembentukan AICHR menunjukkan komitmen ASEAN untuk mengejar strategi berwawasan ke depan dalam penguatan kerja sama regional tentang HAM. Komisi itu diresmikan oleh para Pemimpin ASEAN pada tanggal 23 Oktober 2009 pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-15 di Cha-Am Hua Hin, Thailand. Komisi itu diperkuat dengan diumumkannya Deklarasi HAM ASEAN (AHRD) yang diadopsi pada November 2012 dengan Pernyataan Phnom Penh tentang Adopsi AHRD yang ditandatangani oleh Pemimpin ASEAN.

Editor:
BONIFASIUS JOSIE SUSILO HARDIANTO
Bagikan