AICHR dan Dinamika Promosi-Perlindungan HAM di ASEAN
Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Antarnegara ASEAN dibentuk terutama untuk memromosikan dan melindungi HAM di ASEAN. Kepentingan nasional RI ikut disuarakan melalui komisi itu.
Tahun ini akan menandai 13 tahun perjalanan Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Antarnegara ASEAN (AICHR). Komisi itu dibentuk terutama untuk memromosikan dan melindungi HAM dan kebebasan dasar masyarakat ASEAN. Kepentingan nasional Republik Indonesia ikut disuarakan melalui wakilnya di lembaga itu.
Pembentukan AICHR menunjukkan komitmen ASEAN untuk mengejar strategi berwawasan ke depan dalam penguatan kerja sama regional tentang HAM. Komisi itu diresmikan oleh para Pemimpin ASEAN pada tanggal 23 Oktober 2009 pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-15 di Cha-Am Hua Hin, Thailand. Komisi itu diperkuat dengan diumumkannya Deklarasi HAM ASEAN (AHRD) yang diadopsi pada November 2012 dengan Pernyataan Phnom Penh tentang Adopsi AHRD yang ditandatangani oleh Pemimpin ASEAN.