Iklan
Arab Saudi Eksekusi Mati 2 WNI
Dua WNI dieksekusi mati Arab Saudi. Keduanya bersalah atas kasus pembunuhan sesama WNI karena alasan dendam. Kedua WNI itu sudah dimakamkan di Jeddah, sesuai dengan aturan Arab Saudi.
JAKARTA, KOMPAS β Dua warga negara Indonesia terpidana mati, Agus Ahmad Arwas alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan alias Ato Suparto bin Data telah dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi, Kamis (17/3/2022) pagi waktu Jeddah, Arab Saudi. Keduanya dihukum mati karena membunuh sesama WNI hanya karena dendam. Informasi rencana eksekusi keduanya sudah diterima Konsulat Jenderal RI Jeddah sehari sebelum pelaksanaan melalui pengacara KJRI Jeddah.
Baca juga: Arab Saudi Tinjau Vonis Hukuman Mati untuk Tiga Terdakwa