Hong Kong Kembali Penjarakan Aktivis Prodemokrasi
Hong Kong agresif dalam mengambil tindakan hukum terhadap kalangan aktivis prodemokrasi sejak Undang-Undang Keamanan Nasional diberlakukan. Belasan aktivis yang mengorganisasi demonstrasi telah dipenjara.
HONG KONG, SENIN โ Pengadilan Hong Kong pada Senin (13/12/2021) menjatuhkan hukuman penjara 13 bulan kepada aktivis dan taipan bisnis Jimmy Lai (73). Lai dinyatakan bersalah karena dorongan dan partisipasinya pada peringatan tragedi Lapangan Tiananmen tahun lalu yang telah dilarang di Hong Kong. Bersama Lai, pengadilan juga menjatuhkan hukuman beragam terhadap tujuh aktivis Hong Kong lainnya.
Pemerintah Hong Kong melarang peringatan tragedi Tiananmen yang ditandai penyalaan lilin selama dua tahun terakhir dengan alasan pengendalian pandemi Covid-19. Namun, diyakini larangan itu bakal menjadi larangan permanen karena pihak berwenang berupaya memadamkan gerakan prodemokrasi di Hong Kong. Lai, pendiri surat kabar Apple Daily, telah dipenjara karena ikut serta dalam protes prodemokrasi sehingga ia akan menjalani hukuman total 20 bulan.