logo Kompas.id
โ€บ
Internasionalโ€บHong Kong Kembali Penjarakan...
Iklan

Hong Kong Kembali Penjarakan Aktivis Prodemokrasi

Hong Kong agresif dalam mengambil tindakan hukum terhadap kalangan aktivis prodemokrasi sejak Undang-Undang Keamanan Nasional diberlakukan. Belasan aktivis yang mengorganisasi demonstrasi telah dipenjara.

Oleh
BENNY D KOESTANTO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mebM6l19xwG_489S1aqeTFwB7lM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2FTOPSHOT-HONG-KONG-CHINA-POLITICS_94284790_1612191109.jpg
STR / AFP

Taipan Jimmy Lai (kanan) saat akan dimasukkan ke mobil tahanan setelah keluar dari gedung pengadilan di Hong Kong, 1 Februari 2021. Lai dihukum penjara 13 bulan karena ikut dalam menggalang massa untuk memeringati tragedi Lapangan Tiananmen di Hong Kong pada 2020.

HONG KONG, SENIN โ€” Pengadilan Hong Kong pada Senin (13/12/2021) menjatuhkan hukuman penjara 13 bulan kepada aktivis dan taipan bisnis Jimmy Lai (73). Lai dinyatakan bersalah karena dorongan dan partisipasinya pada peringatan tragedi Lapangan Tiananmen tahun lalu yang telah dilarang di Hong Kong. Bersama Lai, pengadilan juga menjatuhkan hukuman beragam terhadap tujuh aktivis Hong Kong lainnya.

Pemerintah Hong Kong melarang peringatan tragedi Tiananmen yang ditandai penyalaan lilin selama dua tahun terakhir dengan alasan pengendalian pandemi Covid-19. Namun, diyakini larangan itu bakal menjadi larangan permanen karena pihak berwenang berupaya memadamkan gerakan prodemokrasi di Hong Kong. Lai, pendiri surat kabar Apple Daily, telah dipenjara karena ikut serta dalam protes prodemokrasi sehingga ia akan menjalani hukuman total 20 bulan.

Editor:
Fransisca Romana
Bagikan