Pengadilan Junta Myanmar Jatuhkan Vonis Empat Tahun Penjara bagi Suu Kyi
Meski dakwaan lemah dan mengada-ada, pengadilan junta Myanmar menjatuhkan hukuman penjara empat tahun bagi Aung San Suu Kyi. Ini vonis pertama dari rangkaian dakwaan yang bisa membuat Suu Kyi dipenjara puluhan tahun.
BANGKOK, SENIN β Pengadilan khusus di Myanmar menjatuhkan hukuman penjara empat tahun bagi Aung San Suu Kyi, pemimpin sipil yang digulingkan dalam kudeta militer pada 1 Februari 2021. Pengadilan di bawah pemerintahan junta hasil kudeta itu, Senin (6/12/2021), menyatakan Suu Kyi bersalah melakukan hasutan dan melanggar aturan pembatasan terkait pandemi Covid-19.
Hukuman tersebut merupakan vonis pertama dari sejumlah kasus yang didakwakan junta militer terhadap Suu Kyi. Melihat kasus-kasus yang didakwakan dan hukumannya, peraih penghargaan Nobel Perdamaian berusia 76 tahun itu bisa dipenjara selama puluhan tahun.